Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu hingga 2 tahun ke depan.
Lalu, bagaimana jika tidak diperbaiki selama 2 tahun?
Berdasarkan putusan MK, maka undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-undang Cipta Kerja akan berlaku kembali.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
MK sendiri memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja maksimal 2 tahun ke depan.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," katanya.
(acd/eds)