Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diberi jangka waktu 2 tahun ke depan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," sambung Anwar Usman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, meski diminta untuk memperbaiki, pemerintah menyatakan masih tetap memberlakukan UU Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai Putusan MK ini tak membuat UU Cipta Kerja menjadi gugur.
"Putusan MK telah menyatakan UU cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga di kantornya, Kamis (25/11/2021).
Ia mengatakan putusan MK ini dibacakan agar pemerintah tak membuat aturan baru atau aturan turunan terhadap UU Cipta Kerja yang saat ini diminta untuk diperbaiki.
"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.