MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Pengusaha: Proses Penyempurnaan

MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Pengusaha: Proses Penyempurnaan

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 15:35 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Pengusaha pun turut buka suara dan menanggapi keputusan tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz mengatakan, dua tahun ke depan merupakan proses penyempurnaan Undang-undang Cipta Kerja. Pengusaha disebut, akan mengawal proses revisi yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Adi mengatakan, putusan MK merupakan proses uji kelayakan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sejak diresmikan pada November tahun lalu. Dirinya memandang keputusan MK dapat merevisi tuntutan-tuntutan buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saya kira malah lebih baik, lebih bagus. Katakanlah diuji seperti itu sama serikat pekerja dan serikat buruh dengan begitu 2 tahun ke depan itu adalah proses penyempurnaan ataupun perbaikan dan revisi dari hal-hal yang dituntut oleh buruh," kata Adi kepada detikcom, Kamis (25/11/2021).

Adi juga menyadari beberapa contoh tuntutan buruh mengenai UU Cipta Kerja di antaranya mengenai pesangon, sanksi-sanksi, masalah outsorcing dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

"Nah dengan begitu saya kira pengusaha menyikapi normatif saja, artinya bahwa kita kawal bersama, itu ada iktikad yang baik dari serikat pekerja maupun serikat buruh untuk mempedomani," ujarnya.

Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan perhatian lebih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk segera merevisi terkait tuntutan buruh. Dan revisi UU Cipta Kerja itu harus dilakukan.

"Saya kira adanya putusan MK dimaksud itu sebetulnya hanya untuk atensi agar Presiden dan DPR dalam hal ini segera merevisi hal-hal yang memang dituntut oleh serikat pekerja dan serikat buruh. Kiranya saya yakin pemerintah akan menyikapi tersebut sesuai dengan hasil keputusan MK," tuturnya.

Saat ini, menurutnya yang paling penting adalah menjaga iklim pengupahan, khususnya di ketenagakerjaan yang menyangkut mengenai masalah investasi di dunia usaha. "Dengan begitu sinergitas, harmonitas antara dunia usaha dan dunia industri termasuk keberlangsungan pekerja dan buruh sendiri bisa kita kawal bersama," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK.

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

(zlf/zlf)

Hide Ads