MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Pengusaha Buka Suara

MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Pengusaha Buka Suara

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 17:30 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. Revisi diberikan waktu selama 2 tahun.

Pihak pelaku usaha pun ikut menanggapi putusan MK tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani menilai putusan MK itu hanya terkait masalah hukum formil dari UU Cipta Kerja saja.

"Apa yang saya tangkap, mudah-mudahan saya nggak salah tangkap, di situ disebutkan mengenai pembentukan undang-undang. Jadi direvisi sampai dengan pembentukan uu itu memenuhi hukum formil," tuturnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyadi menjelaskan, jika terkait hukum formil yang diperbaiki menurutnya yang direvisi adalah UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Nah karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau omnibus law, nah itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut. Kami melihat bahwa inilah yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi. Jadi UU 12 ini yang perlu direvisi dengan mencantumkan tata cara untuk memasukan rangkuman undang-undang seperti omnibus law ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai putusan MK tidak tertuju pada materi UU Cipta Kerja itu sendiri. Sehingga tidak ada substansi materi dari UU Cipta Kerja yang harus diubah.

"Terhadap materi itu tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut. Kalau kita lihat itu, jadi ini direvisi diberikan waktu sampai 2 tahun untuk membereskan tadi, yang dianggap kurang tepat hukum formilnya," tutupnya.

Simak video 'Respons Pemerintah Pusat Atas Putusan MK soal UU Ciptaker':

[Gambas:Video 20detik]



(das/dna)

Hide Ads