Diminta MK Diperbaiki, Kok Pemerintah Tetap Pakai UU Cipta Kerja?

Diminta MK Diperbaiki, Kok Pemerintah Tetap Pakai UU Cipta Kerja?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 20:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Diminta MK Diperbaiki, Kok Pemerintah Tetap Pakai UU Cipta Kerja?
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, maka UU lama akan dianggap berlaku kembali.

Setelah pembacaan putusan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Airlangga mengungkapkan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Selain itu pemerintah akan melaksanakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putusan MK yang dimaksud.

Dia menyampaikan putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (25/11/2021).

Dia menjelaskan putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU cipta kerja.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian peraturan perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," imbuh dia.

Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang menyampaikan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Selama UU Cipta Kerja diminta perbaiki dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama jangka waktu tersebut.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dinyatakan berlaku kembali," putus Anwar Usman.

MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Hide Ads