UU Cipta Kerja Direvisi, UMP Pakai Aturan Mana? Pengusaha Jawab Ini

UU Cipta Kerja Direvisi, UMP Pakai Aturan Mana? Pengusaha Jawab Ini

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 18:30 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pengusaha ikut buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu 2 tahun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, bahwa dari penjelasan amar putusan MK disebutkan bahwa aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang baru akan dikeluarkan untuk ditunda hingga revisi selesai. Namun tidak disebutkan untuk aturan turunannya yang sudah dikeluarkan.

"Memang ada klausul amar putusan yang menyatakan bahwa terhadap turunan dari UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan itu diminta untuk ditunda dulu sambil ditunggu revisinya. Tapi yang sudah keluar itu tetap berjalan, itu pemahaman yang kami pahami dari amar putusan itu," terangnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah terkait kebijakan mengenai penghitungan upah minimum aturannya sudah dikeluarkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu Hariyadi menegaskan bahwa aturan mengenai penghitungan upah minimum masih tetap berlaku.

"Termasuk yang terkait upah minimum, ini kan sudah tercantum dalam PP nomor 36. Karen sudah keluar ya itu tetap berjalan, kecuali yang PP-nya belum keluar. Itu memang oleh amar putusan MK diminta untuk ditunda sampai revisi hukum formil itu diperbaiki atau direvisi," terangnya.

Menurut Hariyadi putusan MK secara keseluruhan itu hanya terkait masalah hukum formil dari UU Cipta Kerja saja. Dia menjelaskan jika terkait hukum formil yang diperbaiki menurutnya yang direvisi adalah UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Nah karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau omnibus law, nah itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut. Kami melihat bahwa inilah yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi. Jadi UU 12 ini yang perlu direvisi dengan mencantumkan tata cara untuk memasukan rangkuman undang-undang seperti omnibus law ini," terangnya.

Karena hanya hukum formil yang direvisi dan tidak mengubah substansi materi dari UU Cipta Kerja, Hariyadi yakin apa yang menjadi putusan MK itu tidak mengganggu iklim dunia usaha.

"Jadi kalau terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia rasanya belum ada dampak yang serius, karena memang hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan dari materinya," tutupnya.

Simak Video: Respons Pemerintah Pusat Atas Putusan MK soal UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads