Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga mengumumkan kepastian cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok 2022. Padahal sebelumnya pernah disebut bahwa pengumuman akan dilakukan Oktober 2021 agar pelaku usaha bisa bersiap merencanakan penerapan regulasi yang baru.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan saat ini kebijakan cukai rokok 2022 masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah. Pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan kebijakan yang diambil.
"Mengenai kebijakan cukai saat ini masih di-review di internal pemerintah. Sebab memang melihat kebijakan ini harus secara komprehensif. Kita tahu mempunyai dampak pendekatan dari sisi kesehatan, dari sisi industri dan tenaga kerja, juga tidak bisa kita menafikan permintaan yang cukup signifikan kepada APBN kita dari sisi penerimaan," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (25/11/2021).
Askolani menjelaskan penetapan cukai rokok 2022 juga harus mempertimbangkan kemungkinan timbulnya barang-barang ilegal baik dari dalam maupun luar negeri. Pihaknya pun telah memiliki strategi untuk mencegahnya dengan cara melakukan operasi gempur secara rutin.
"Rekan-rekan dari bea dan cukai melakukan penindakan yang konsisten di semua wilayah yang berpotensi pengendalian dari barang-barang ilegal itu baik yang ada di domestik maupun yang di perbatasan atau di pelabuhan yang masuk dari impor, itu kita lakukan secara rutin," jelasnya.
"Itu juga cukup berhasil untuk mengurangi barang-barang ilegal dari sisi rokok," tambahnya.
Ke depan, kata Askolani, pihaknya akan menyiapkan strategi tidak hanya dari sisi hilir melainkan juga hulunya. Hal itu akan dilakukan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi kepada industri kecil, hingga masyarakat umum untuk bisa melakukan kegiatan secara legal dan menetapkan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan.