PNS Boleh Cuti dan Keluar Daerah Selama Natal-Tahun Baru, Ini Syaratnya

PNS Boleh Cuti dan Keluar Daerah Selama Natal-Tahun Baru, Ini Syaratnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 26 Nov 2021 10:48 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Ketiga, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Diimbau, pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Di luar dari sejumlah pengecualian itu, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.


(ara/ara)

Hide Ads