MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Ganggu Iklim Investasi di RI?

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Ganggu Iklim Investasi di RI?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 26 Nov 2021 14:52 WIB
Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Apindo dan PHRI
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja kemarin tidak akan berdampak pada iklim investasi Indonesia. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan hal ini karena MK hanya meminta revisi dari UU pembentukan Cipta Kerja.

"Relatif tak ada dampaknya yang serius, ini karena masalahnya hanya untuk merevisi UU pembentukan daripada Cipta Kerja yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Hariyadi juga mengaku khawatir jika putusan MK ini tak direspon cepat oleh DPR dan pemerintah. Dia khawatir jika akan ada multitafsir di publik baik dalam maupun luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan jika hal itu terjadi maka bisa menurunkan minat investasi di Indonesia. Menurut dia saat ini turunan UU Cipta Kerja yang bentuknya Peraturan Pemerintah (PP) sudah diterbitkan seluruhnya.

Pengusaha mengharapkan DPR mengejar pada kuartal I tahun depan perbaikan ini bisa diselesaikan. "Mudah-mudahan ini tidak mengganggu, karena sebagian besar PP sudah terbit," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut.

"Pertama setelah ikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan patuhi putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga.


Hide Ads