Hal ini menjadi perhatian serius dan harus diluruskan. "Salah satunya ada yang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja ini diputuskan cacat formil oleh MK. Padahal tidak seperti itu," jelas dia.
Dia menyebutkan putusan MK tidak mengubah materi dan isi UU Cipta Kerja. Tetapi yang dimasalahkan adalah formil pembentukan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional.
(kil/fdl)