Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja. Proses perbaikan ini wajib dilakukan dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dengan putusan ini dikhawatirkan ada gerakan penolakan dari buruh.
"Untuk di lapangan kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang memandang ini harus diubah karena tak sesuai dengan putusan MK. Pandangan ini sangat mengkhawatirkan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hariyadi putusan ini bisa menimbulkan multitafsir yang berbeda bahkan bisa adanya persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap konsistensi pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja ini.
Hariyadi menyebut pengusaha sudah mencermati putusan tersebut dan hingga hari ini masih menimbulkan multitafsir yang tidak produktif.
"Dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita di dalam melakukan upaya-upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju dan terutama upaya untuk menciptakan lapangan kerja," jelasnya.
Misalnya ada persepsi yang beredar menggiring opini publik. Seperti ada yang menilai UU Cipta Kerja telah diputuskan cacat formil oleh MK.