Pengusaha Takut Buruh Salah Kaprah soal Putusan MK Terkait Cipta Kerja

Pengusaha Takut Buruh Salah Kaprah soal Putusan MK Terkait Cipta Kerja

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 26 Nov 2021 15:54 WIB
Sejumlah buruh gelar aksi di kawasan Monas, Jakarta. Mereka mendesak MK untuk melanjutkan sidang uji materi UU Cipta Kerja yang tertunda gegara virus Corona.
Pengusaha Takut Buruh Salah Kaprah soal Putusan MK Terkait Cipta Kerja
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja. Proses perbaikan ini wajib dilakukan dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dengan putusan ini dikhawatirkan ada gerakan penolakan dari buruh.

"Untuk di lapangan kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang memandang ini harus diubah karena tak sesuai dengan putusan MK. Pandangan ini sangat mengkhawatirkan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hariyadi putusan ini bisa menimbulkan multitafsir yang berbeda bahkan bisa adanya persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap konsistensi pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja ini.

Hariyadi menyebut pengusaha sudah mencermati putusan tersebut dan hingga hari ini masih menimbulkan multitafsir yang tidak produktif.

ADVERTISEMENT

"Dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita di dalam melakukan upaya-upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju dan terutama upaya untuk menciptakan lapangan kerja," jelasnya.

Misalnya ada persepsi yang beredar menggiring opini publik. Seperti ada yang menilai UU Cipta Kerja telah diputuskan cacat formil oleh MK.

Hal ini menjadi perhatian serius dan harus diluruskan. "Salah satunya ada yang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja ini diputuskan cacat formil oleh MK. Padahal tidak seperti itu," jelas dia.

Dia menyebutkan putusan MK tidak mengubah materi dan isi UU Cipta Kerja. Tetapi yang dimasalahkan adalah formil pembentukan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional.


Hide Ads