Firman menambahkan pembentukan revisi UU ini akan menjadi inisiasi Baleg. Dia menyebut Baleg menyiapkan naskah akademik dan draft RUU untuk syarat utama penyusunan.
"Ketika semuanya sudah dipenuhi maka akan segera dibahas. Karena ini keputusan MK hukumnya wajib direvisi dan tidak boleh ditolak, karena lembaga tertinggi konstitusi negara," jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dengan putusan ini dikhawatirkan ada gerakan penolakan dari buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk di lapangan kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang memandang ini harus diubah karena tak sesuai dengan putusan MK. Pandangan ini sangat mengkhawatirkan," kata dia.
(kil/fdl)