PT. Angkasa Pura 1 selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemkab Kulon Progo mengurangi nominal pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di bandara. Pandemi COVID-19 disebut-sebut jadi penyebabnya.
"Iya kemarin Angkasa Pura (AP 1) minta pengurangan besaran PBB Bandara (YIA), alasannya macam-macam, karena pandemi COVID-19 dan sebagainya," ungkap Bupati Kulon Progo, Sutedjo, kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Sutedjo menerangkan nominal PBB yang harus dibayarkan pihak Bandara YIA kepada Pemkab Kulon Progo sebesar Rp28 miliar. Jumlah ini sejatinya sudah turun dari nominal sebelumnya yang mencapai Rp78 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan pihak bandara minta pengurangan lagi sebelum batas akhir pembayaran PBB pada Desember 2021.
"Nominalnya itu Rp73 miliar. Namun karena nilai NJOP nya itu di atas Rp 3 triliun, sehingga bisa dapat pengurangan sampai 65 persen, sehingga PBB yang wajib dibayarkan hanya Rp28 miliar. Nah AP1 minta keringanan lagi," ucapnya
"Untuk pembayaran PBB sekitar pertengahan Desember besok," sambungnya.
Sutedjo menjelaskan permohonan pengurangan besaran PBB itu disampaikan pihak bandara dalam pertemuan internal dengan Pemkab Kulon Progo, pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Merespon hal itu, Pemkab kata Sutedjo masih pikir-pikir dulu.
"Kami akan pertimbangan permohonan tersebut. Nanti kita bahas lagi apa yang diminta oleh AP 1, jadi kami belum memutuskan," ujarnya.