Dulu Nggak Ada Upah Minimum, Buruh Dibayar Pakai Sistem Ini

Berita Sejarah

Dulu Nggak Ada Upah Minimum, Buruh Dibayar Pakai Sistem Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 09:15 WIB
Sejumlah buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung. Aksi digelar untuk kawal pembahasan UMP Jabar.
Foto: Wisma Putra/detikcom


Hingga akhirnya, pada 2006 barulah konsep upah minimum berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Aturan itu berlaku sampai sebelum adanya UU Cipta Kerja.Lalu pada tahun 2000, muncul Kemenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Semenjak itu UMR tingkat I berubah menjadi UMP, sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Pada waktu itu terdapat tujuh kelompok yang mencakup 46 komponen KHL terdiri dari makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.

Kemudian, jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012. Jumlah komponen KHL lantas bertambah menjadi 60 komponen terdiri dari makanan minuman 1 komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan 2 komponen, kesehatan 5 komponen, transportasi 1 komponen dan rekreasi-tabungan 2 komponen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini upah minimum dihitung berdasarkan UU Cipta Kerja tepatnya PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK) hingga ketemu angka pemerintah rata-rata kenaikan 1,09%.

Demikian sejarah upah minimum di Indonesia.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads