Dulu Nggak Ada Upah Minimum, Buruh Dibayar Pakai Sistem Ini

Berita Sejarah

Dulu Nggak Ada Upah Minimum, Buruh Dibayar Pakai Sistem Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 09:15 WIB
Sejumlah buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung. Aksi digelar untuk kawal pembahasan UMP Jabar.
Foto: Wisma Putra/detikcom
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya sebesar 1,09%. Hal itu tidak diterima oleh buruh hingga mengancam demo berjilid-jilid sampai dinaikkan 5%.

"Pada 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan 'target' ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5%, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021) lalu.

Permasalahan upah minimum setiap tahunnya memang selalu diperjuangkan oleh buruh hingga jadi perdebatan dengan pengusaha. Tapi tahukah kamu bagaimana sejarahnya di Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom yang dikutip dari www.ilo.org, keberadaan konsep upah minimum di Indonesia telah dikenal sejak 1969. Akan tetapi, saat itu namanya Kebutuhan Fisik Minimum (KFM).

Konsep KFM telah digodok sejak 1956 melalui kesepakatan tripartit dan para ahli gizi untuk menghitung upah minimum. Nah, kebijakan upah minimum pertama kali muncul tahun 1970-an, setelah ada Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dan dibentuk Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD) oleh para pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Waktu itu, komponen dalam KFM terdiri dari 48 mencakup makanan dan minuman 17 komponen. Lalu ada komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk ada 4 komponen, Juga ada perumahan dan alat dapur ada 11 komponen, serta pakaian terdiri dari 10 komponen dan terakhir kelompok lain-lain ada 6 komponen.

Konsep kebijakan upah minimum resmi berlaku sejak ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 1989 tentang upah minimum, yang definisinya sudah dirumuskan sebagai upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Kemudian ada revisi melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 1990.

Kemudian, pada 1995 muncul perubahan konsep Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang ditetapkan melalui Permenaker Nomor 81 Tahun 1995. Ditetapkan beberapa komponen antara lain kelompok makanan dan minuman ada 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang ada 8 komponen dan aneka kebutuhan 5 komponen sehingga totalnya ada 43 komponen.

Kemudian muncul Permanaker Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku 2 tahun, dengan terbitnya Permenaker No 1 tahun 1999 tentang upah minimum. UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan tingkat II, antara lain kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.

Lanjutkan membaca-->


Hingga akhirnya, pada 2006 barulah konsep upah minimum berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Aturan itu berlaku sampai sebelum adanya UU Cipta Kerja.Lalu pada tahun 2000, muncul Kemenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Semenjak itu UMR tingkat I berubah menjadi UMP, sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Pada waktu itu terdapat tujuh kelompok yang mencakup 46 komponen KHL terdiri dari makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.

Kemudian, jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012. Jumlah komponen KHL lantas bertambah menjadi 60 komponen terdiri dari makanan minuman 1 komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan 2 komponen, kesehatan 5 komponen, transportasi 1 komponen dan rekreasi-tabungan 2 komponen.

Saat ini upah minimum dihitung berdasarkan UU Cipta Kerja tepatnya PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK) hingga ketemu angka pemerintah rata-rata kenaikan 1,09%.

Demikian sejarah upah minimum di Indonesia.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads