Ahok Usul Undang-undang BPK Direvisi, Kenapa?

Ahok Usul Undang-undang BPK Direvisi, Kenapa?

Siti Fatimah - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 10:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Foto: Rifkianto Nugroho

3. Dugaan Oknum BPK

Selain itu, Ahok juga menyebut terdapat oknum BPK yang memiliki intensi lebih, dibuktikan dengan beberapa oknum BPK yang masuk penjara. Artinya, kata dia, ada potensi permainan antara pejabat dengan oknum BPK.

"Bisa juga ada oknum di BPK terbukti ada yang masuk penjara toh artinya ada oknum kan. Ada oknum di BPK yang menjual beli dengan pejabat yang bermain. Maksudnya ada kesan begini, tenang kalau BPK sudah periksa nyatakan tidak ada kerugian, amanlah kita. Ini cilaka juga nih sembarangan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya perlu cerita ini kenapa? Karena ini semua sangat ada sangkut paut dengan BPK. Aparat penegak hukum tidak bisa apapun kalau BPK nyatakan tidak ada kesalahan. Mau Anda paling top, KPK atau siapapun kalau BPK nyatakan tidak ada kerugian negara, aman Anda. Tapi bagaimana kalau BPK nyatakan ada kerugian. Selesai lah kamu," tandasnya.



Simak Video "BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ratusan Ribu-Rp 50 Juta"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads