Babak Baru Kasus Anak Usaha Wilmar VS Luwia Fara

Babak Baru Kasus Anak Usaha Wilmar VS Luwia Fara

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 17:46 WIB
Lumbung Padi Indonesia
Foto: Lumbung Padi Indonesia (Tim Infografis: Luthfy Syahban)

Imran juga kembali mempertanyakan maksud dan tujuan dilakukannya Pelaporan Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 oleh PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) terhadap kliennya, bahwasannya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Penipuan dalam Jual Beli saham yang dipertanyakan pada pemeriksaan di panggilan pertama sebelumnya.

"Hal tersebut sudah dilakukan dan selesai pada tahun 2017, namun mengapa setelah lebih dari 4 tahun berlalu, PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) baru menduga bahwasannya ada dugaan Pemalsuan Surat dan/atau Penipuan mengenai pengalihan saham yang terjadi pada tahun 2017, sehingga perlu dipertanyakan kembali hal-hal yang melatarbelakangi dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 silam. Pihak berwajib juga harus memverifikasi kemungkinan adanya dugaan kelalaian dari pihak PT. Sentratama Niaga Indonesia (SNI) pada saat rencana dan/atau pelaksanaan Jual Beli saham dilangsungkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui juga bahwa Luwia merupakan pengusaha yang terus berjuang untuk kebutuhan hidupnya dan juga single parents yang juga bisa disebut semut jika dibandingkan dengan lawannya, sedangkan PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar yang merupakan perusahaan raksasa dengan kekuatan yang besar dan juga bisa dianalogikan sebagai seekor gajah melawan semut dari kasus ini.

Imran berharap penegak hukum bisa menjalankan secara profesional dalam kasus ini dan diharapkan tidak akan subjektif dalam menangani perkara.

ADVERTISEMENT

"Kita harapkan penegak hukum bisa secara profesional dan secara utuh melihat kasus ini," tutupnya.


(dna/dna)

Hide Ads