Babak Baru Kasus Anak Usaha Wilmar VS Luwia Fara

Babak Baru Kasus Anak Usaha Wilmar VS Luwia Fara

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 17:46 WIB
Lumbung Padi Indonesia
Foto: Lumbung Padi Indonesia (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar melaporkan Luwia Farah Utari ke Polri. Luwia Farah Utari dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan.

Kuasa hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran angkat suara perihal laporan tersebut.

"Ini menegaskan kembali bahwa status dalam pemberitaan yang ada saat ini hanya menginformasikan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, adapun prosedur dan/atau manajemen penyidikan tindak pidana tersebut adalah memang sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Imran di Jakarta (28/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap, penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

"Kami minta masyarakat terus memberi perhatian terhadap kasus ini agar terang benderang, jangan sampai karena memiliki gurita bisnis bisa seenaknya merampas hak orang lain dalam hal ini mengambil saham secara melawan hukum yang saat ini masih terus diupayakan dan dikumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hak dari Ibu Luwia Farah Utari," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Penipuan yang dilaporkan oleh PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) pada laporannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.

"Kita taat pada aturan hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib, khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Bareskrim Polri untuk menemukan dan membuktikan kebenaran hal yang dilaporkan tersebut dan tidak melanjutkan penyidikan tindak pidana apabila memang secara nyata tidak terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara," kata Imran.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Imran juga kembali mempertanyakan maksud dan tujuan dilakukannya Pelaporan Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 oleh PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) terhadap kliennya, bahwasannya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Penipuan dalam Jual Beli saham yang dipertanyakan pada pemeriksaan di panggilan pertama sebelumnya.

"Hal tersebut sudah dilakukan dan selesai pada tahun 2017, namun mengapa setelah lebih dari 4 tahun berlalu, PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) baru menduga bahwasannya ada dugaan Pemalsuan Surat dan/atau Penipuan mengenai pengalihan saham yang terjadi pada tahun 2017, sehingga perlu dipertanyakan kembali hal-hal yang melatarbelakangi dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 silam. Pihak berwajib juga harus memverifikasi kemungkinan adanya dugaan kelalaian dari pihak PT. Sentratama Niaga Indonesia (SNI) pada saat rencana dan/atau pelaksanaan Jual Beli saham dilangsungkan," katanya.

Perlu diketahui juga bahwa Luwia merupakan pengusaha yang terus berjuang untuk kebutuhan hidupnya dan juga single parents yang juga bisa disebut semut jika dibandingkan dengan lawannya, sedangkan PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar yang merupakan perusahaan raksasa dengan kekuatan yang besar dan juga bisa dianalogikan sebagai seekor gajah melawan semut dari kasus ini.

Imran berharap penegak hukum bisa menjalankan secara profesional dalam kasus ini dan diharapkan tidak akan subjektif dalam menangani perkara.

"Kita harapkan penegak hukum bisa secara profesional dan secara utuh melihat kasus ini," tutupnya.

(dna/dna)

Hide Ads