Para buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. Diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun turut menanggapi rencana aksi mogok kerja nasional yang disiapkan para buruh tersebut.
Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi menjelaskan, mogok kerja memang merupakan hak dari para pekerja dan diatur dalam sederet peraturan ketenagakerjaan. Namun mogok kerja nasional yang akan digelar dalam dekat itu dipandang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan," ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021) lalu.
Agung menjelaskan, mogok kerja yang sesuai dengan aturan adalah dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan pengusaha. Jika perundingan itu gagal maka pekerja berhak melakukan mogok kerja.
"Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah," terangnya.
Nah jika mogok kerja tersebut tidak sah, menurut Agung akan ada akibatnya. Dia menjelaskan dalam Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 di pasal 6 disebutkan bahwa mogok kerja yang tidak sah akan dikualifikasikan sebagai mangkir dan bisa dianggap sebagai pengunduran diri.
"Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja," tegasnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.