Omicron 'Mengkhawatirkan', RI Tutup Penerbangan dari Afsel dan Negara Ini

Omicron 'Mengkhawatirkan', RI Tutup Penerbangan dari Afsel dan Negara Ini

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 10:04 WIB
Virus Corona varian Omicron tengah menjadi sorotan dunia. Varian ini diketahui pertama kali terdeteksi di benua Afrika, salah satunya Afrika Selatan.
Foto: AP Photo
Jakarta -

Munculnya varian baru COVID-19 yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron membuat beberapa negara mulai melakukan pencegahan seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Malaysia dan lain-lain tanpa terkecuali Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan pintu masuk internasional di seluruh moda transportasi baik transportasi udara, laut maupun darat. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11).

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara itu, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

ADVERTISEMENT

Kemudian bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan selain dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7x24 jam dari ketentuan sebelumnya 3x24 jam.

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas COVID-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Satgas COVID-19, saat ini telah ditemukan varian baru Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menetapkan varian baru COVID-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19.




(zlf/zlf)

Hide Ads