Ribuan buruh hari ini rencananya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Buruh bakal demo berjilid-jilid mulai Senin 29 November sampai Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5% di 2022.
"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target -tanda petik- ultimatum 3 x 24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5%, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021) lalu.
Dia menegaskan bawa jika setelah demo 29 November, Anies tidak menggubris permintaan buruh maka demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 9.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3 x 24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," tegas Said.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di daerah lain juga akan dilakukan aksi, bahkan aksi akan semakin meluas di berbagai daerah kecuali daerah yang sudah memutuskan kenaikan upah minimum di atas 5%.
"Di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia tetap aksi tanggal 29 November kecuali beberapa daerah yang sudah ada ambil keputusan, Depok misalnya kenaikannya (upah minimum) di atas 5%, Karawang bahkan naiknya di atas 6%, Bandung Barat di atas 5%. Di beberapa kota/Kabupaten Jawa Timur dan Jawa Tengah juga di atas 5%," paparnya.
"Dengan demikian jelas tidak ada alasan Gubernur DKI berlindung lagi di pemerintah pusat karena beberapa kota/Kabupaten, Bupati atau Walikotanya sudah memutuskan (kenaikan upah minimum) di angka rata-rata di atas 5%. Padahal tawaran KSPI angka komprominya adalah 4% sampai 5%," tambah Said.