Kenaikan Upah Minimum dari Waktu ke Waktu, Era Siapa yang Paling 'Irit'?

Kenaikan Upah Minimum dari Waktu ke Waktu, Era Siapa yang Paling 'Irit'?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 11:45 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Besaran upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya selalu jadi polemik. Pemerintah pun berusaha jadi penengah antara kepentingan pihak pekerja dan pengusaha dalam penentuannya.

Untuk 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan upah minimum rata-rata hanya naik 1,09%. Besaran itu didapat sesuai formula UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika dilihat secara keseluruhan sejak era reformasi, rata-rata kenaikan upah minimum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang paling kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir CNBC Indonesia, Minggu (28/11/2021), pada masa pemerintahan Jokowi 2015-2021 upah minimum rata-rata naik 8,66% setiap tahunnya. Jumlah itu jauh lebih rendah ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang 12,69% per tahun.

Sementara pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata upah minimum naik 21%. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun. Jadi kenaikan upah minimum pada masa pemerintahan Jokowi sejauh ini adalah yang terendah sejak era reformasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pernah menyebut penetapan upah minimum 2022 ini lebih buruk dari pemerintahan era Presiden Soeharto atau masa orde baru. Untuk itu, pihaknya menolak dan mengancam akan demo berjilid-jilid untuk menuntut kenaikan 5%.

"Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan perlindungan kepada kaum pekerja/buruh/pegawai yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di era orde baru," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).




(aid/zlf)

Hide Ads