Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, undang-undang sapu jagat itu baru saja diputuskan untuk diperbaiki oleh Mahkamah Institusi (MK).
Perbaikan ini diminta untuk dilakukan selama 2 tahun ke depan, bila tidak pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku. Airlangga mengatakan revisi UU Cipta Kerja ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR di tahun 2022.
'Pemerintah bersama DPR RI akan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan undang-undang dalam rangka harmonisasi UU Cipta Kerja ke depan paska keputusan MK," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi: Materi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
"Pemerintah akan sampaikan surat ke pimpinan DPR untuk masukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022," ujarnya.
Sementara itu, selama masa perbaikan, aturan dan substansi hukum yang berada di dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku. Airlangga pun mengatakan pemerintah akan terus melakukan implementasi aturan ini di semua sektor. Baik di pusat maupun daerah.
Bahkan dia mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan aturan berupa Instruksi Mendagri kepada pemerintah daerah untuk tetap mengimplementasikan UU Cipta Kerja.
"Terkait ini Kemendagri akan sampaikan Inmendagri ke kepala daerah terkait operasionalisasi UU Cipta Kerja," ungkap Airlangga.
(hal/zlf)