Beredar Surat Anies Buat Kemnaker Minta Aturan Hitung Upah Ditinjau Ulang

Beredar Surat Anies Buat Kemnaker Minta Aturan Hitung Upah Ditinjau Ulang

Tim Detikcom - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 16:01 WIB
Jakarta -

Beredar kabar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat yang beredar itu berisi Anies meminta agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.

Seperti diketahui, UMP 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari Inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%," kata Anies dalam surat itu dikutip Senin (29/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu juga disebut, Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan lantaran dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha mengalami penurunan selama pandemi COVID-19. Bahkan, sebagian di antaranya mengalami peningkatan seperti sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

"Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dorongan untuk meninjau kembali formula penetapan UMP juga disebabkan di DKI Jakarta tidak memiliki UMK sehingga UMP menjadi ketetapan final yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten. Pihaknya, disebut tengah melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.

"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," pungkasnya.

Detikcom sudah berupaya untuk mengkonfirmasi surat ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta namun belum mendapatkan tanggapan.

Sementara Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengatakan, Kemnaker belum menerima surat tersebut.

"Kami belum terima suratnya." ujarnya.

Sebagai informasi dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6% dengan rincian sebagai berikut:

2016: Rp 3.100.000 (14,81%)
2017: Rp 3.355.750 (8,25%)
2018: Rp 3.648.035 (8,71%)
2019: Rp 3.940.973 (8,03%)
2020: Rp 4.276.349 (8,51%)
2021: Rp 4.416.186 (3,27%)

(zlf/dna)

Hide Ads