Anies Akui UMP DKI Kekecilan, Pengusaha: Gubernur Tidak Akan Menyimpang

Anies Akui UMP DKI Kekecilan, Pengusaha: Gubernur Tidak Akan Menyimpang

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 16:40 WIB
Ribuan buruh yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi damai dengan longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Selasa (1/9/2015). Para buruh ini menuntut pemerintah dengan 10 tuntutan buruh mulai dari turunkan harga minyak dan sembako, Pemutusan Hubungan Kerja akibat pelemahan ekonomi dan rupiah, tolak pekerja asing, perbaiki layananan kesehatan, naikan upah minimum, hapuskan outsourching, revisi jaminan pensiun, pidanakan pengusaha yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja serta mengesahkan RUU pembantu Rumah Tangga. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pengusaha merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengakui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta kekecilan. Pengusaha meyakini bahwa Anies tidak akan merevisi penetapan UMP 2022 yang sudah ditetapkan.

"Karena Gubernur sudah menetapkan UMP tahun 2022 berdasarkan PP 36/2021, kami sangat-sangat berpegang teguh bahwa Pak Gubernur tidak mungkin lari dari regulasi atau kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah (pusat)," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang kepada detikcom, Senin (29/11/2021).

Pihaknya menyakini UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah ditetapkan akan tetap diberlakukan tahun depan sehingga pihaknya tidak khawatir. Pengusaha juga meyakini Menaker akan tetap berpedoman pada PP 36.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak khawatir karena toh juga UMP-nya sudah ditetapkan berdasarkan PP 36 Tahun 2021, nggak mungkin beliau merevisi surat (keputusan kenaikan UMP) tersebut kalau tidak ada dasar hukum yang kuat makanya beliau mempertanyakan Menteri Ketenagakerjaan, dan kami yakini Menteri Ketenagakerjaan akan mengacu tetap kepada PP 36 Tahun 2021," jelas Sarman.

Seluruh kepala daerah, diyakini akan tetap mengeluarkan kebijakan upah minimum sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni Undang-undang Cipta Kerja, dan aturan turunannya PP 36/2021.

ADVERTISEMENT

"Jadi artinya bahwa pemerintah daerah/Gubernur juga kan merupakan kepanjangan tangan dari pada pemerintah pusat kan. Jadi artinya tidak mungkin seorang Gubernur akan menyimpang dari pada peraturan yang telah ada," jelas dia.

Sarman berpendapat apa yang dilakukan Anies dengan menyurati Menaker lebih untuk menyampaikan aspirasi para buruh. Sebab, aturan pengupahan memang ranahnya pemerintah pusat yang berpegang pada UU Cipta Kerja dan PP 36/2021, sementara kepala daerah hanya menetapkan besaran kenaikan UMP.

"Tentu dasarnya kan memang sudah kuat bahwa Kementerian Ketenagakerjaan itu berdasarkan daripada Undang-undang Cipta Kerja, dan juga berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Jadi kami melihat positif thinking saja bahwa itu merupakan bagian dari pada tugas Pak Gubernur menyampaikan aspirasi serikat pekerja," tambahnya.

(toy/fdl)

Hide Ads