Setelah para menteri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan terkait putusan MK tentang UU Citpa Kerja, para buruh pun ikut menanggapi. Mereka menyebut pemerintah mbalelo terhadap mahkamah konstitusi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menilai pernyataan pemerintah itu telah memarjinalkan masyrakat kecil, termasuk para buruh.
"Partai Buruh mendukung perjuangan serikat buruh, serikat petani, serikat nelayan, guru honorer, PRT, buruh migran, orang-orang kecil yang termarjinalkan dan terdampak dari pada sikap pemerintah yang dalam tanda petik, maaf ya, mbalelo terhadap Mahkamah Konsitusi," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbalelo sendiri diartikan sebagai sikap membangkang, menyimpang atau menentang atas kebijakan.
Said menjelaskan, putusan MK memang adalah uji formil, pasal demi pasal tidak dilakukan. Namun itu karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil dinilai Said sudah kehilangan objek, sehingga tidak diperiksa pasal demi pasal.
"Karena yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah uji formil. Prosedurnya yang diperiksa, formilnya yang diperiksa, bukan pasal demi pasal. Jika pasal demi pasal yang kita sebut dengan uji materil, kalau bahsa MK disebutkan kehilangan objek. Sehingga dia tidak diperiksa lagi," terangnya.
Said menegaskan para serikat buruh akan meneruskan perjuangnya guna memastikan dan mengawal keputusan MK agar dipatuhi oleh pemerintah. Salah satunya amar putusan MK nomor 7, yang menurutnya kebijakan yang ditangguhkan termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan pemerintah.
"Wabil khusus amar putusan nomor 7 yang menyatakan menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta dilarang menerbitkan peraturan yang baru. Kata-kata menangguhkan adalah berarti ditunda. Ditunda atau ditangguhkan terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada. bukan yng belum dibuat, (tapi) sudah ada. Tetapi strategis dan berdampak luas," terangnya.
Dia mencontohkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya aturan dalam PP tersebut termasuk penetapan pengubahan harus ditangguhka dan ditunda.
"Itu perintah amar putusan nomor 7. Tentang amar putusan nomor 4 yang menyatakan bahwa tetap berlaku UU Cipta Kerja, betul secara umum, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara umum, tapi dia menjadi khusus, ada limitasi 2 tahun. Kedua amar putusan nomor 7 kalau dia strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan dan tidak boleh diterbitkan yang baru," tegasnya.
(das/dna)