Aturan PPKM Level 3 Terbaru

Aturan PPKM Level 3 Terbaru

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 20:47 WIB
PPKM Tahun Baru 2022, Cek Aturan Wisata dan ke Mal dari Pemerintah
Ilustrasi Aturan PPKM Level 3 Terbaru (detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan PPKM level 3 terbaru. Kebijakan pembatasan sosial ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ada beberapa poin penting dalam aturan PPKM level 3 terbaru. Berikut rangkumannya:

1. PNS, TNI-Polri hingga Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti

Sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.

2. Mal Tutup Jam 10 Malam

Pada diktum ketiga Inmendagri no 62 tahun 2021 dijelaskan aktivitas mal kembali dikurangi kapasitas maksimalnya. Kini mal hanya boleh buka dengan kapasitas 50%. Jam operasionalnya mulai dari pukul 9.00 hingga 22.00. Protokol kesehatan pun diminta untuk diperketat.

ADVERTISEMENT

"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi kutipan Inmendagri 62 2021.

Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video: Peraturan PPKM di Sektor Pariwisata dan Perayaan Nataru

[Gambas:Video 20detik]



3. Pegawai Ngantor Maksimal 50%

Sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih menyandang status PPKM Level 3. Pada wilayah tersebut, kegiatan non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," bunyi bagian Ketiga huruf b

4. Dilarang Bepergian

Pada peraturan PPKM level 3 yang termuat dalam Inmendagri terbaru, ada larangan terkait mudik di masa libur Nataru. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.

Ada juga imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak. Selain itu dilakukan juga pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.


Hide Ads