Pemerintah sudah mengeluarkan aturan PPKM level 3 terbaru. Kebijakan pembatasan sosial ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ada beberapa poin penting dalam aturan PPKM level 3 terbaru. Berikut rangkumannya:
1. PNS, TNI-Polri hingga Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti
Sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.
2. Mal Tutup Jam 10 Malam
Pada diktum ketiga Inmendagri no 62 tahun 2021 dijelaskan aktivitas mal kembali dikurangi kapasitas maksimalnya. Kini mal hanya boleh buka dengan kapasitas 50%. Jam operasionalnya mulai dari pukul 9.00 hingga 22.00. Protokol kesehatan pun diminta untuk diperketat.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi kutipan Inmendagri 62 2021.
Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Peraturan PPKM di Sektor Pariwisata dan Perayaan Nataru