Pemerintah melarang PNS cuti dan bepergian saat PPKM level 3 selama libur Natal & Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merilis 2 surat edaran (SE) tentang larangan bepergian dan cuti PNS.
Pertama, SE Menteri PANRB No. 13/2021. Menurut SE ini PNS dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Artinya PNS dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember
Kedua, SE Menteri PANRB No. 26/2021. Menurut SE ini PNS dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Kamis (25/11/2021).