Aturan PPKM Level 3 Terbaru

Aturan PPKM Level 3 Terbaru

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 20:47 WIB
PPKM Tahun Baru 2022, Cek Aturan Wisata dan ke Mal dari Pemerintah
Ilustrasi Aturan PPKM Level 3 Terbaru (detikcom/Fuad Hasim)

3. Pegawai Ngantor Maksimal 50%

Sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih menyandang status PPKM Level 3. Pada wilayah tersebut, kegiatan non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," bunyi bagian Ketiga huruf b

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Dilarang Bepergian

Pada peraturan PPKM level 3 yang termuat dalam Inmendagri terbaru, ada larangan terkait mudik di masa libur Nataru. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.

Ada juga imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak. Selain itu dilakukan juga pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.


(das/dna)

Hide Ads