Masa karantina untuk WNA dan WNI dari luar negeri bertambah untuk masuk ke Indonesia. Jika sebelumnya sempat hanya 3 hari masa karantina, kini wajib karantina 7 hari sampai 14 hari. Hal ini dilakukan bersamaan adanya varian baru COVID-19 Omicron.
Aturan terbaru mengenai karantina dari luar negeri tertulis dalam Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini dikeluarkan oleh Satgas penanganan Covid-19 pada Senin (29/11/2021).
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam," demikian isi yang tertuang dalam SE Satgas COVID dikutip Selasa (30/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk WNI yang baru datang dari wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong, dan Eswatini, diwajibkan karantina selama 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR. Sedangkan WNA datang dari negara-negara itu tidak diperkenankan masuk RI, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari.
Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Nah, untuk kriteria WNI di luar kategori di atas atau dalam kategori wisatawan wajib karantina di hotel yang fasilitas dan harganya memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
"Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina," lanjut aturan itu.
Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan hotel-hotel yang digunakan untuk karantina WNI dari luar negeri harus mengikuti ketentuan dari PHRI, tidak boleh sembarangan.
"Jadi, hotel karantina sudah berlaku WNI/WNA itu sebenarnya sangat terbuka. Kemudian itu ketetapannya harga melalui PHRI mereka nggak bisa sembarangan menaruh harga. Intinya kalau dari 3 hari menjadi 7 hari pesan tinggal menambah masanya aja, nggak ada kenaikan harga," katanya kepada detikcom.
Daftar hotel di halaman berikutnya.
Simak Video: Sederet Antisipasi Pemerintah Tangkal Covid-19 Varian Omicron