Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait UMP 2022. Anies menilai formula penetapan UMP saat ini tidak cocok di Jakarta.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan hingga Senin malam (29/11) pihaknya belum mendapatkan surat dari Anies.
"Hingga tadi malam surat itu belum kami terima, baik di Sekretariat Jenderal, maupun di Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial. Sampai tadi malam belum ada," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.
Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari Inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%," kata Anies dalam surat itu dikutip Selasa (30/11/2021).
Dalam surat itu juga disebut, Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan lantaran dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha mengalami penurunan selama pandemi COVID-19. Bahkan, sebagian di antaranya mengalami peningkatan seperti sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
"Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," jelasnya.
Dorongan untuk meninjau kembali formula penetapan UMP juga disebabkan di DKI Jakarta tidak memiliki UMK sehingga UMP menjadi ketetapan final yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten. Pihaknya, disebut tengah melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," pungkasnya.
Baca juga: Buruh Pegang Janji Anies Soal UMP 2022 DKI |
Lihat Video: Anies Temui Buruh: Saya Terbiasa Selesaikan Masalah