Provinsi DKI Jakarta kini naik menjadi PPKM Level 2. Dalam aturan yang baru, diatur mengenai operasional perkantoran, pusat perbelanjaan hingga supermarket dan pasar rakyat.
Hal ini diumumkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk supermarket hingga pasar tradisional pembukaannya dibatasi hanya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75%. Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (30/11/2021).
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021," lanjut aturan itu.
Sementara yang buka 24 jam hanya diperbolehkan untuk apotek dan toko obat. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Bagaimana dengan pangkas rambut-cuci kendaraan? Cek halaman berikutnya.
Simak Video: Peraturan PPKM di Sektor Pariwisata dan Perayaan Nataru