DKI Jakarta kini masuk PPKM Level 2. Hal itu pun mempengaruhi berbagai pembatasan di sejumlah tempat salah satunya aturan makan di warung makan atau warteg hingga restoran dan kafe.
Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk makan dan minum di warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan lainnya diizinkan dibuka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas hanya 50%. Sedangkan maksimal makan dibatasi hanya 1 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (30/11/2021).
Kemudian, restoran dan kafe juga dibuka dengan kapasitas hanya 50% dan maksimal operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk restoran dan kafe baik di gedung atau toko, mal, maupun di area terbuka yang berada di lokasi tersendiri.
"Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," lanjut aturan tersebut.
Bagaimana dengan restoran dan kafe yang buka malam? Cek halaman berikutnya.
Simak Video: Peraturan PPKM di Sektor Pariwisata dan Perayaan Nataru