Jakarta PPKM Level 2: Makan di Warteg-Kafe Maksimal 1 Jam, Kapasitas 50%

Jakarta PPKM Level 2: Makan di Warteg-Kafe Maksimal 1 Jam, Kapasitas 50%

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 11:32 WIB
Ilustrasi Kafe Hidden Gem
Ilustrasi/Foto: Getty Images/PeopleImages

Sedangkan untuk restoran dan kafe yang buka dari malam hari juga masih diizinkan dibuka. Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan. Sementara teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 50%. waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit," lanjut aturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dibandingkan sebelumnya di mana Jakarta dalam level 1 aturan untuk operasional warteg hingga restoran dan kafe boleh dibuka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Aturan makan pun tidak dibatasi.

Demikian untuk restoran dan kafe yang buka mulai dari malam hari. Meski jam buka dan tutupnya masih sama mulai dari 18.00 hingga 00.00 tetapi kapasitasnya sebanyak 75%.


(ara/ara)

Hide Ads