Catat! Ini Aturan Jam Buka Mal hingga Bioskop saat Jakarta PPKM Level 2

Catat! Ini Aturan Jam Buka Mal hingga Bioskop saat Jakarta PPKM Level 2

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 13:58 WIB
Jakarta kini berstatus PPKM Level 1. Sejumlah aturan pun diperlonggar, salah satunya mal yang kini dapat menerima pengunjung hingga 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali dari 30 November hingga 13 Desember 2021. Provinsi DKI Jakarta pun statusnya naik ke PPKM Level 2 dari sebelumnya level 1. Dengan kenaikan itu aturan untuk operasional mal hingga bioskop mengalami perubahan.

Aturan itu diatur lengkap dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00. Pembatasan itu pun juga terdapat beberapa aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut," tulis aturan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 dikutip Selasa (30/11/2021).

Aturan yang harus diterapkan selama mal beroperasi, pertama untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

ADVERTISEMENT

Kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Ketiga, mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan operasional bioskop di halaman berikutnya.

Lalu, aturan untuk operasional bioskop, semua konsumen dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara kapasitasnya hanya 70%.

"Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," lanjut aturan tersebut.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan.

Memang terdapat beberapa perbedaan dibandingkan saat Jakarta pada masa PPKM Level 2. Sebelumnya mal boleh dibuka dengan kapasitas 100% sampai 22.00 waktu setempat.

Sedangkan kapasitas bioskop masih tidak berubah tetap 70%. Yang mengalami perubahan hanya kapasitas dine in makan restoran di area bioskop. Sebelumnya diizinkan untuk kapasitas hingga 75%.


Hide Ads