Pemerintah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali dari 30 November hingga 13 Desember 2021. Provinsi DKI Jakarta pun statusnya naik ke PPKM Level 2 dari sebelumnya level 1. Dengan kenaikan itu aturan untuk operasional mal hingga bioskop mengalami perubahan.
Aturan itu diatur lengkap dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00. Pembatasan itu pun juga terdapat beberapa aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut," tulis aturan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 dikutip Selasa (30/11/2021).
Aturan yang harus diterapkan selama mal beroperasi, pertama untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Ketiga, mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.