Makan di Warteg-Restoran & Kafe
Saat Jakarta kini di PPKM Level 2, aturan makan/minum di warung makan berubah. Makan dan minum di warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan lainnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas hanya 50%. Sedangkan maksimal makan dibatasi hanya 1 jam.
Kemudian, restoran dan kafe juga dibuka dengan kapasitas hanya 50% dan maksimal operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Waktu makan juga dibatasi hanya 1 jam. Aturan ini berlaku untuk restoran dan kafe baik di gedung atau toko, mal, maupun di area terbuka yang berada di lokasi tersendiri.
Untuk restoran-hingga kafe yang dibuka mulai dari malam hari diizinkan dibuka pukul 18.00 sampai 00.00. Dengan syarat kapasitas 50%, dan waktu maksimal makan hanya 1 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mal
Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00. Pembatasan itu pun juga terdapat beberapa aturan.
Aturan yang harus diterapkan selama mal beroperasi, pertama untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Ketiga, mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop
Lalu, aturan untuk operasional bioskop, semua konsumen dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara kapasitasnya hanya 70%.
"Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," lanjut aturan tersebut.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan.
Hotel
Untuk hotel non penanganan karantina kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50%. Itu pun terdapat catatan tanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas fasilitas di dalamnya pun kini dibatasi hanya 50%. Itu berlaku untuk fasilitas gym, ruang pertemuan atau rapat, hingga ruang pertemuan besar (ballroom).
Lalu jika ada kegiatan di fasilitas hotel tersebut, maka penyediaan makanan dan minuman hanya disajikan dalam kotak dan tidak ada hidangan prasmanan.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," lanjut aturan tersebut.
Resepsi
Untuk resepsi, kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan tidak boleh makan ditempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," lanjut aturan Inmendagri.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum,angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
Kemudian, untuk pesawat pun kapasitasnya juga masih diizinkan 100% dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(ara/ara)