Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta

Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 15:34 WIB
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal-I 2018 tumbuh 5,2%. Pertumbuhan itu didukung dengan capaian penerimaan pajak maupun nonpajak.
Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PPKM Level 2 kini berlaku di DKI Jakarta. Status Jakarta PPKM Level 2 berlaku hingga 13 Desember 2021.

Segala aturan untuk berbagai tempat pun berubah. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta, dikutip Selasa (30/11/2021):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial saat Jakarta masuk PPKM Level 2. Karyawan yang masuk ke kantor atau WFO maksimal 50%. Karyawan juga harus sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial dibagi beberapa sektor lagi. Rata-rata diizinkan untuk kapasitas maksimal 75%, ini untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk di kantor kapasitasnya 50%.

ADVERTISEMENT

Ketentuan itu berlaku untuk sektor esensial di sektor keuangan, informasi, teknologi dan komunikasi, hingga industri.

Pasar-Supermarket

Supermarket hingga pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75%. Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," tulis aturan tersebut.

Sementara yang buka 24 jam hanya diperbolehkan untuk apotek dan toko obat. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya masih diperbolehkan dibuka dengan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00. Ini juga berlaku untuk agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Aturan di restoran hingga mal di halaman berikutnya.

Makan di Warteg-Restoran & Kafe

Saat Jakarta kini di PPKM Level 2, aturan makan/minum di warung makan berubah. Makan dan minum di warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan lainnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas hanya 50%. Sedangkan maksimal makan dibatasi hanya 1 jam.

Kemudian, restoran dan kafe juga dibuka dengan kapasitas hanya 50% dan maksimal operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Waktu makan juga dibatasi hanya 1 jam. Aturan ini berlaku untuk restoran dan kafe baik di gedung atau toko, mal, maupun di area terbuka yang berada di lokasi tersendiri.

Untuk restoran-hingga kafe yang dibuka mulai dari malam hari diizinkan dibuka pukul 18.00 sampai 00.00. Dengan syarat kapasitas 50%, dan waktu maksimal makan hanya 1 jam.

Mal

Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00. Pembatasan itu pun juga terdapat beberapa aturan.

Aturan yang harus diterapkan selama mal beroperasi, pertama untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Ketiga, mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop

Lalu, aturan untuk operasional bioskop, semua konsumen dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara kapasitasnya hanya 70%.

"Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," lanjut aturan tersebut.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan.

Hotel

Untuk hotel non penanganan karantina kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50%. Itu pun terdapat catatan tanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas fasilitas di dalamnya pun kini dibatasi hanya 50%. Itu berlaku untuk fasilitas gym, ruang pertemuan atau rapat, hingga ruang pertemuan besar (ballroom).

Lalu jika ada kegiatan di fasilitas hotel tersebut, maka penyediaan makanan dan minuman hanya disajikan dalam kotak dan tidak ada hidangan prasmanan.

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," lanjut aturan tersebut.

Resepsi

Untuk resepsi, kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan tidak boleh makan ditempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," lanjut aturan Inmendagri.

Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum,angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%

Kemudian, untuk pesawat pun kapasitasnya juga masih diizinkan 100% dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Hide Ads