Pengusaha mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta ditinjau ulang. Permintaan itu disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat surat. Anies mengakui kenaikan UMP DKI di 2022 terlalu kecil.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun mempertanyakan sikap Anies. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta yang sudah diumumkan Anies sendiri sudah berdasarkan kesepakatan bersama.
"Kenapa pak Gubernur DKI kok minta me-review, minta merevisi (formula penghitungan UMP) tersebut? ini kan saya kira kan -tanda kutip- agak mencederai gitu ya, tanda kutip gitu ya. Padahal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, unsur tripartit sudah terpenuhi," katanya kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, penetapan upah minimum berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapannya diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama.
"Nah penetapan formula dalam PP 36 Pengupahan itu kan juga berdasarkan kesepakatan tripartit. Dalam hal ini adalah pemerintah itu sendiri, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tentu secara objektif di dalamnya ada dewan pakar dan akademisi. Jadi tidak serta merta ditetapkan begitu saja," papar Adi.
Dia pun mempertanyakan asas keadilan yang disinggung Anies dalam suratnya menyangkut UMP DKI Jakarta. Menurut Adi asas keadilan ini bersifat perspektif.
"Itu kan perspektif kalau menurut saya ya, adil dalam pengupahan yang sesuai dengan klasifikasi besar kecilnya usaha, adil tentu dalam hal ini adalah pengupahan antar wilayah, adil juga antar pekerja, adil juga agar keberlangsungan usaha juga terus berlangsung, dan adil juga terhadap proteksi upah dan jaminan sosial itu sendiri, wabil khusus terhadap pekerja dan buruh itu. Ini kiranya, sebetulnya itu yang perlu kita pedomani bersama," jelasnya.
Lanjut halaman berikutnya.