Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terkait UMP 2022. Lewat surat tersebut, Anies menilai formula penetapan UMP saat ini tidak cocok di Jakarta.
"Yes baru aja (surat dari Gubernur DKI Jakarta diterima Kemnaker)," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui pesan singkat kepada detikcom siang ini, Selasa (30/11/2021).
Surat Anies sendiri yang ditujukan langsung untuk Menaker, dengan Nomor 533/-85.15 dibuat per 22 November 2021. Sementara Kemnaker yang baru menerima surat tersebut akan mempelajari terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena baru kami terima jadi kami baca dan pelajari dulu ya," tambah Dita.
Diketahui bahwa surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.
Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari Inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%," kata Anies dalam surat itu dikutip Selasa (30/11/2021).
Dalam surat itu juga disebut, Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan lantaran dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha mengalami penurunan selama pandemi COVID-19. Bahkan, sebagian di antaranya mengalami peningkatan seperti sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
"Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," jelasnya.
Lihat juga video 'Anies Harap Formula E Perkuat DKI Jadi Pusat Ekonomi Jika Ibu Kota Pindah':