Ada Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Bahlil Telepon-Surati Perusahaan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 01 Des 2021 14:15 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja tak mempengaruhi realisasi investasi dan kerja sama dengan investor asing.

"Dampak pasca putusan MK mengenai UU Cipta kerja bisa dikelola kalau dilakukan secara komunikasi yang baik. Strateginya hampir setiap hari kami komunikasikan yang baik dengan 1.000 perusahaan yang besar secara langsung, kita telepon langsung dan email langsung agar dampaknya tidak terlalu melebar," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).

Hasil komunikasi itu, Bahlil mengatakan bahwa semua perusahaan itu memahami kondisi Indonesia saat ini.

"Baik itu UEA, China, Korea hampir semua negara kami coba komunikasi melalui kantor perwakilan, mereka bisa memahami. Jadi, target investasi sebanyak Rp 1.200 triliun pada 2022 tetap akan satu hal yang kita perjuangkan," ungkapnya.

Menurut Bahlil meski ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja, mengenai investasi tidak ada satu pasal atau turunnya terkendala dan dibatalkan. Baik itu jalannya OSS, investasi fiskal. Menurutnya semua akan tetap berjalan.

"Di foreign direct investment, kami memiliki kantor perwakilan untuk menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja tidak ada satu pasal pun dianulir. Termasuk ada 47 PP, disahkan Perpres ada 4, Permen sudah 22 permen. Itu relatif clear tidak ada Permen-permen tambahan. Tidak ada pp tambahan. Sudah paten!" tegasnya.

Ia juga meyakini bahwa pemerintah bisa mempercepat revisi Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Katanya, ditargetkan akan selesai awal tahun depan.

Menurut Bahlil, putusan MK hanya menyoroti soal hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah yakin bisa mempercepat revisi tersebut.

"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," tuturnya.

Simak video 'Jokowi: Materi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku':






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork