Aturan WFH PPKM Level 2 di Jakarta, Cek Penjelasannya di Sini

Aturan WFH PPKM Level 2 di Jakarta, Cek Penjelasannya di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 14:22 WIB
DKI Jakarta kini turun menjadi PPKM level 1. Penurunan status itu berarti ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya terkait aturan work from office (WFO).
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Belum lama ini status PPKM di Provinsi DKI Jakarta berubah dari level 1 menjadi level 2. Dengan ini, aturan WFH PPKM Level 2 akan kembali diterapkan di Jakarta.

Aturan baru ini termaktub dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11) kemarin.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (30/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kembali masuknya DKI Jakarta ke level 2, tentu ada perubahan aturan yang mengikutinya. Lalu apa saja aturan PPKM level 2 Jakarta buat para pekerja kantoran? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Mengacu pada Inmendagri No 63/2021, seluruh wilayah di DKI Jakarta kini masuk dalam kategori PPKM level 2. Adapun perubahan level PPKM ini telah dimulai sejak 30 November kemarin hingga 13 Desember 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, sejumlah kegiatan masyarakat termasuk kegiatan perkantoran akan kembali disesuaikan berdasarkan aturan WFH PPKM Level 2 yang berlaku. Belum diketahui status PPKM Jakarta nantinya setelah 13 Desember 2021.

Sedangkan bagi para pekerja, aturan work from Home (WFH) perlu diperhatikan kembali setelah pemerintah memasukkan seluruh DKI Jakarta dalam kategori PPKM level 2.

Merujuk pada Inmendagri 63/2021, berikut aturan kegiatan perkantoran:

Kegiatan sektor nonesensial diberlakukan WFO 75% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan: beroperasi 100% untuk pelayanan masyarakat dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (media, data center, internet dll), perhotelan non-penanganan karantina beroperasi 100%.
- Sektor pemerintahan mengikuti ketentuan KemenPAN-RB.

Kegiatan sektor kritikal:
- Kesehatan dan keamanan: beroperasi 100% tanpa pengecualian
- Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi distribusi kebutuhan pokok, makanan dan minuman, pupuk, semen, obyek vital nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) beroperasi 100%. Dan hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75%.

Demikian informasi terkini terkait aturan WFH PPKM Level 2. Bagi kamu yang berdomisili atau bekerja di wilayah Jakarta, jangan lupa untuk mengikuti perubahan aturan ini ya!

(eds/eds)

Hide Ads