Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta

Infografis

Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 23:00 WIB
Aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta
Foto: Aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta (Zaki Alfarabi/tim infografis detikcom)
Jakarta - DKI Jakarta kini masuk PPKM Level 2. Hal itu pun mempengaruhi berbagai pembatasan di sejumlah tempat salah satunya aturan makan di warung makan atau warteg hingga restoran dan kafe.

Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk makan dan minum di warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan lainnya diizinkan dibuka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas hanya 50%. Sedangkan maksimal makan dibatasi hanya 1 jam.

Simak Video: DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning Agar Disiplin Prokes

[Gambas:Video 20detik]




(dna/dna)

Hide Ads