Dalam beberapa hari ini, lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi sorotan setelah telah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah MPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari jabatannya.
Pimpinan MPR menganggap Sri Mulyani kurang 'handal' dalam mengelola keuangan negara. Selain itu, desakan kepada Jokowi juga tak lepas dari anggaran MPR yang dipangkas lantaran pandemi Covid-19.
"Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR RI mengusulkan kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari menteri keuangan karena kami anggap menteri keuangan tidak etik, tidak cakap dalam mengatur kebijakan pemerintahan kita demi untuk kelanjutan," kata Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad kepada wartawan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan anggaran memang merupakan hal yang sensitif, apalagi bila hal itu berhubungan dengan gaji pimpinan MPR dan para anggotanya. Terungkap, gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota MPR tak main-main.
Besaran gaji pokok ketua dan anggota MPR itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, Ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 5,04 juta sementara wakil ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 4,62 juta. Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar 1,75 juta.
Baca juga: Fadel Muhammad: Anggaran Ideal MPR Rp 1,4 T |
Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.
Mereka juga memperoleh tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan anggota DPR yakni tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Mulai dari tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok atau Rp 504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% dari gaji atau sekitar Rp 201 ribu.
Kemudian, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp 30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.
Simak juga Video: Blak-Blakan Fadel Muhammad: BLBI Bank Intan Sudah Selesai