Aturan Struktur & Skala Upah Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Aturan Struktur & Skala Upah Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Jumat, 03 Des 2021 17:17 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)'. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintahan daerah dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan.

Pada acara yang berlangsung Denpasar, Bali (2/11) ini, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan korelasi antara PP/PKB dengan kebijakan pengupahan. Menurutnya, kebijakan upah bisa menjadi materi muatan syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB.

Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92 , maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Lebih lanjut, dia pun menyebutkan isi pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB," kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).

Indah menyebut SUSU membawa dampak positif tak hanya bagi pekerja/buruh, melainkan pengusaha dan pemerintah. Kebijakan ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Selain itu juga menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

"Bagi pekerja manfaatnya menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas, " ujarnya.

Melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB ini dia berharap pemda dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, dapat mengetahui urgensi dalam penerapan Struktur dan Skala Upah, PP dan PKB.

"Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU, PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan," terangnya.

Indah menyebut sosialisasi ini penting karena menjadi salah satu sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan perwakilan pengusaha/manajemen perusahaan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial.

"Forum-forum seperti ini akan terus kami lakukan untuk memperkuat konsolidasi dan kolaborasi guna memastikan terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial secara baik," tandasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi penyusunan SUSU dan PP) PKB diikuti oleh 80 orang peserta. Sebanyak 15 orang mewakili unsur Pemkab/Pemkot/Pemprov, meliputi pejabat struktural dan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker dan 65 pengusaha/manajemen perusahaan di Bali.

(akn/ega)

Hide Ads