Peluang Kerja di BUMN Tetap Terbuka Meski Punya Keterbatasan

Peluang Kerja di BUMN Tetap Terbuka Meski Punya Keterbatasan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 03 Des 2021 20:15 WIB
Pandemi sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.  Tak sedikit yang tutup usaha atau bahkan kena PHK. Tapi dibalik itu masih ada yang tetap gigih berusaha meski kondisi tubuh tak sempurna.

Mereka ialah Rahmat (55), Ali (45), Ryan (40) dan Iwan (45), penyintas disabiltas tak mengenal batas meski tubuhnya terbatas.
Ilustrasi Pekerja Penyandang Disabilitas (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

Pemerintah melalui Undang-undang No 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas. Di tahun 2021 ini, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas tuna daksa, tuna rungu, dan tuna wicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga administrasi/data support .

"Kami ingin meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam. Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non-disabilitas," kata Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo.

"Di samping itu, dengan mempekerjakan penyandang disabilitas dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.

Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas. Di antaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.


(acd/dna)

Hide Ads