Pandemi COVID-19 menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi negara, termasuk Indonesia. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pun memprediksi, ada potensi kehilangan nilai usaha sebesar Rp 127 triliun akibat adanya pembatasan selama pandemi.
Guna mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia pun melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengoptimalkan berusaha jangka panjang.
"Untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai senilai Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan berusaha diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait LPI, pada Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah melantik direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), sebagai sebuah instrumen berusaha baru di Indonesia. Dalam hal ini, LPI dibentuk sebagai badan yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola iklim berusaha.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan tujuan didirikannya LPI adalah sebagai lembaga yang memiliki tata kelola baik untuk mendapatkan kepercayaan pelaku usaha global. Selain itu, LPI juga dibentuk guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada presiden.
Sebagai lembaga pengelola dana abadi berusaha dalam negeri, LPI memiliki target untuk mengoptimalkan nilai berusaha pemerintah pusat, meningkatkan nilai berusaha asing, dan mendorong perbaikan iklim berusaha.
Sementara terkait pola kerja sama, Airlangga menjelaskan LPI mengajak pelaku usaha internasional dan domestik untuk berusaha langsung pada aset atau proyek jalan tol, bandara, dan infrastruktur lainnya. Selain itu, para pelaku usaha juga dapat berusaha bersama LPI terkait dana kelolaan usaha.
Di samping itu dengan mendirikan LPI, saat ini pemerintah juga terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan Kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
"Pemerintah melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup antara lain, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau INA tetap beroperasi normal," pungkasnya.
(akn/ega)