Dalam paparan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dijelaskan bagaimana alur kedatangan internasional yang baru berdasarkan SE 106 Tahun 2021.
Sebelum berangkat, baik kru dan penumpang wajib hasil tes negatif PCR dengan masa 3x24 jam, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-HAC.
Setelah sampai di bandara tujuan, wajib tes PCR atau tes Molekuler biotermal. Kemudian, jika hasilnya negatif untuk WNI dan WNA selain dari 11 negara yang disebutkan dilarang masuk RI wajib karantina 10 hari. Lalu di hari 9 tes PCR kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, bagi WNI yang datang dari 11 negara yang dilarang RI diizinkan masuk namun dengan karantina 14 hari. Dengan hari ke 13 tes PCR kembali.
Jika hasilnya positif, WNI dan WNA wajib karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.
(ara/ara)