Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat masuknya varian COVID-19, Omicron khusus perjalanan udara internasional. Mulai 3 Desember 2021 masa berlaku hasil negatif PCR kru pesawat menjadi 3x24 jam.
Aturan itu tertera di dalam SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pengetatan untuk kru ini dilakukan untuk pesawat domestik yang telah melakukan perjalanan internasional dan untuk pesawat asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, dijelaskan dalam SE 106 2021 merubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Kemudian, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat asing.
"Dengan perkembangan Omicron dari 11 negara dan tetangga-tetangga kita, kita lakukan lebih aware dengan menambah karantina termasuk filter crew kita sehingga sanggup mencegah Omicron masuk ke kita," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (4/11/2021).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mempertegas pengetatan tes PCR kru pesawat ini tidak hanya untuk perjalanan internasional asing, tetapi juga untuk kru domestik yang telah melakukan perjalanan internasional.
"Spesifikasi memang menyampaikan pengetatan untuk crew pesawat udara khususnya pesawat internasional, termasuk domestik yang telah melakukan perjalanan internasional. Ini betul-betul untuk mengendalikan seketat mungkin penumpang hingga crew," ungkapnya.