Ketiga, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.
"Ketentuan ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2021. Untuk menambahkan SE Satgas kami mengatur lebih detail terhadap crew pesawat untuk memfilter varian baru Omicron. Kita lakukan agar lebih aware menambah karantina dan filter crew yang masuk baik asing maupun crew yang habis melakukan perjalanan internasional," jelasnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan melalui SE Menhub Nomor 102 dan 106 Tahun 2021 memang dikeluarkan khusus untuk lebih detail mengatur perjalanan udara internasional. Termasuk untuk pengetatan crew domestik yang telah melakukan perjalanan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini betul-betul kami mengendalikan seketat mungkin baik dari penumpang hingga crew," tuturnya.
Dijelaskan juga SE Menhub 102 dan 106 Tahun 2021 juga mengacu pada SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 beserta revisi Addendum SE Satgas Nomor 23 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Simak Video "Satgas Covid-19: Jangan Ada Tawar-menawar Tidak Karantina!"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)