Aturan Cegah Varian Omicron: Karantina WNI-WNA dari LN 10 Hari hingga PCR

Aturan Cegah Varian Omicron: Karantina WNI-WNA dari LN 10 Hari hingga PCR

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 04 Des 2021 13:15 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat perjalanan udara guna mengantisipasi masuknya varian COVID-19 baru, Omicron. Pengetatan itu salah satunya menambah masa karantina WNI dan WNA yang masuk ke RI dari luar 11 negara yang dilarang.

Sebagai informasi, Indonesia menutup pintu masuk untuk 11 negara tertentu, mulai dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Aturan itu tertera di dalam SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, melalui SE Menhub 106 Tahun 2021 ada pengetatan lebih untuk WNI yang masuk dari luar 11 negara itu menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.

"Kita harus mencegah, mengendalikan penyebaran virus COVID19 varian omicron baik dari internasional maupun domestik. Mengacu dari SE Satgas nomor 23 dan Addendum SE 23 kami menindaklanjuti dengan SE Menhub Nomor 102 dan SE 106 Tahun 2021. Pertama, merubah karantina di luar 11 negara, semula 7 hari menjadi 10 hari," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2021).

ADVERTISEMENT

Kedua, pengetatan juga dilakukan pada kru pesawat mulai dari pilot hingga pramugari asing dan kru yang telah melakukan perjalanan internasional. Pengetatan itu dengan memperketat masa hasil negatif PCR yang sebelumnya 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ketiga, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.

"Ketentuan ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2021. Untuk menambahkan SE Satgas kami mengatur lebih detail terhadap crew pesawat untuk memfilter varian baru Omicron. Kita lakukan agar lebih aware menambah karantina dan filter crew yang masuk baik asing maupun crew yang habis melakukan perjalanan internasional," jelasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan melalui SE Menhub Nomor 102 dan 106 Tahun 2021 memang dikeluarkan khusus untuk lebih detail mengatur perjalanan udara internasional. Termasuk untuk pengetatan crew domestik yang telah melakukan perjalanan internasional.

"Ini betul-betul kami mengendalikan seketat mungkin baik dari penumpang hingga crew," tuturnya.

Dijelaskan juga SE Menhub 102 dan 106 Tahun 2021 juga mengacu pada SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 beserta revisi Addendum SE Satgas Nomor 23 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



Simak Video "Satgas Covid-19: Jangan Ada Tawar-menawar Tidak Karantina!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads