Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat perjalanan udara guna mengantisipasi masuknya varian COVID-19 baru, Omicron. Pengetatan itu salah satunya menambah masa karantina WNI dan WNA yang masuk ke RI dari luar 11 negara yang dilarang.
Sebagai informasi, Indonesia menutup pintu masuk untuk 11 negara tertentu, mulai dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Aturan itu tertera di dalam SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, melalui SE Menhub 106 Tahun 2021 ada pengetatan lebih untuk WNI yang masuk dari luar 11 negara itu menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.
"Kita harus mencegah, mengendalikan penyebaran virus COVID19 varian omicron baik dari internasional maupun domestik. Mengacu dari SE Satgas nomor 23 dan Addendum SE 23 kami menindaklanjuti dengan SE Menhub Nomor 102 dan SE 106 Tahun 2021. Pertama, merubah karantina di luar 11 negara, semula 7 hari menjadi 10 hari," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2021).
Kedua, pengetatan juga dilakukan pada kru pesawat mulai dari pilot hingga pramugari asing dan kru yang telah melakukan perjalanan internasional. Pengetatan itu dengan memperketat masa hasil negatif PCR yang sebelumnya 7x24 jam menjadi 3x24 jam.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Satgas Covid-19: Jangan Ada Tawar-menawar Tidak Karantina!"
[Gambas:Video 20detik]